Etika Profesi Di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
1. Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,
etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya
itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu
yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)
2. Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar
pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan
bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan ilmunya
ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang
terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar.
Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian
yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang
tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata
lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi
maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan
website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank
dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi
dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat
dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita
bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan
pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun
memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun
semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika
jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakan etika profesi
seorang teknokrat(sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT) dan
bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi
pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT
kedepan . Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam
perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun
bernegara.
3. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai
prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang
dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara
langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan
ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi
instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,
hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto,
animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi
yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku
dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak
eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode
programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang
nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas
yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi
Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang
berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan
mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan
dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan
status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya
ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan
untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap
bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya
sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka
yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja
profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik,
seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan
meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para
anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap
layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
· Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer
terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini.
Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi
komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer
di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan,
Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan
baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika
acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket
ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force),
sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang
jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap
kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi
perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi,
perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini
menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen,
permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan
tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para
penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
· Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan
terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer,
penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja
memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga
diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab
profesi yang berlaku.
5. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal
diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur
tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
o UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan
nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003
didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
o UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang
sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur
tentang:
– Pornografi di Internet
– Transaksi di Internet
– Etika pengguna Internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar